Terungkap, Remaja Ditemukan di Pagedangan Tewas Dibunuh Usai Pesta Miras

oleh -0 Dilihat
Ungkap kasus pembunuhan di Polsek Pagedangan. (Istimewa)

Fokuspembaca.com – Terungkap, pembunuhan terhadap FM seorang remaja berusia 15 tahun yang dutemukan tewas di kawasan Pagedangan dibunuh usai melakukan pesta minuman keras (miras) pada tahun baru.

Pesta miras tersebut dilakukan mereka di sebuah kamar kos yang dihuni teman tongkrongan mereka berinisial G di kawasan Pinang, Kota Tangerang pada Minggu (1/1/2023) dini hari.

Di dalam kos tersebut, terdapat delapan orang termasuk di antaranya tiga pelaku inisial S (20), I (22), A (13) dan korban FM.

Saat minum-minuman keras tersebut, terjadi percekcokan antara pelaku inisial I dengan korban lantaran korban menghina ayah I. Diketahui, I dan S merupakan kakak beradik.

“Berdasarkan hasil keterangan daripada tersangka I, dia (korban) mengejek bapaknya dengan kata ‘bapaknya tangannya buntung, terus kemudian kecil hitam’,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).

Mendengar ucapan itu, lanjut Kapolres, I lantas sakit hati dan kemudian membalas korban dengan mengancam akan membunuhnya.

“Dia mengancam tersangka I ‘kamu jangan ngejek, nanti saya bunuh‘. Akhirnya keluar tantangan dari korban ‘coba kalau berani bunuh saya’,” lanjut Sarly.

Karena terbakar emosi, I langsung mencekik korban dengan menggunakan tangan kosong. Namun aksinya itu tak berhasil.

Kemudian I mengambil kunci motor milik korban untuk menahan agar korban tidak pulang. Tidak lama berselang, korban muntah-muntah karena minuman.

Melihat kondisi korban semakin lemah, I mencari sesuatu untuk membunuh korban dan menemukan tali sepatu.

“Pada saat korban muntah-muntah, tersangka I langsung mencekik korban dari belakang dengan menggunakan tali sepatu,” jelas Sarly.

Saat mencekik korban, I dibantu A (pelaku di bawah umur) untuk memegang kaki korban agar tidak berontak. Korban pun meninggal setelah beberapa menit dicekik menggunakan tali sepatu oleh I.

“Setelah (korban) tidak berdaya, kemudian pelaku (I) meminta bantuan saudaranya S untuk mengangkut korban ke atas motor,” kata Sarly.

Dibantu S yang memegang korban di atas motor, I mengarahkan pembuangan jenazah korban ke lokasi korban ditemukan pada Minggu (1/1/2023) pukul 05.47 WIB.

Tepatnya di trotoar Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sarly mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan tim opsnal Satreskrim Polres Tangsel dan unit reskrim Polsek Pagedangan.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil sidik jari yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditambah petunjuk dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa.

Selanjutnya, pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku S dan I ditangkap bersamaan di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil keterangan kedua pelaku, polisi akhirnya menangkap pelaku lain inisial A pada Senin (2/1/2023) di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor milik korban berikut STNK, BPKB, dan kunci motor, serta satu unit handphone milik korban.

Lantaran para pelaku membawa kabur motor korban dan berniat untuk menguasai kendaraan milik korban, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Yang mana, ditemukan unsur kesengajaan dari pelaku untuk membuat korban mabuk saat pesta malam tahun baru antar mereka digelar.

“Diterapkannya Pasal 170 karena diawali tindakan kekerasan terhadap korban dengan mencekik pakai kedua tangan,” jelas Sarly.

“Pasal 340 berencana, karena sudah punya niat sengaja meminumkan korban ini supaya menguasai barang kendaraannya, salah satunya adalah motor,” lanjut Sarly. (Iksan/Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.