Tempat Hiburan Malam, Kami Sudah Menerima SE Pemkab Tangerang

oleh -12 Dilihat
Masterpice gading serpong

Fokuspembaca.com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluarkan aturan jam operasional selama Ramadan 1444 hijriah.

Aturan mengenai jam operasional tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang dikeluarkan tertanggal 20 Maret 2023.

“Selain itu, bagi tempat rumah makan dan sejenisnya, dilakukan pembatasan jam operasional, mulai buka pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan.

Bahkan, dalam surat edaran tersebut juga tertuang pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat dan sejenisnya menutup sementara selama Ramadan.

‘Kami sudah menerima surat edaran dari Pemkab Tangerang untuk menutup usaha kami selama bulan ramadan dan hari ini kami terakhir beroperasi dan akan buka lagi setelah lebaran,” ujar Daniel Manager Masterpiece Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Daniel menegaskan pihaknya akan menghormati dan menghargai keputusan pemerintah yang harus menutup usahanya selama bulan rRamadan itu.

“Karyawan kami akan kami liburkan selama bulan ramadan agar karyawan kami yang umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan fokus dan lancar,” sebutnya.

Kata dia, meskipun karyawannya diliburkan, pihak masterpiece akan tetap memberi gaji seluruh karyawannya.

“Kami tetap memberi gaji meskipun hanya gaji pokok atau mungkin nanti ada potongan,”tukasnya. (Hafiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.