Serang Sekolah di Tangerang, 16 Pelajar Ditetapkan Tersangka

oleh -4 Dilihat
Ilustrasi tawuran.

Fokuspembaca.com – Pihak kepolisian menetapkan 16 pelajar sebagai tersangka atas aksi penyerangan sekolah dengan senjata tajam di Ciledug, Kota Tangerang.

Peristiwa penyerangan yang dilakukan sekelompok pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 tersebut terjadi pada Selasa (31/5/2022) siang.

“Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (5/6/2022).

Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah, dari aksi penyerangan sekolah itu kuga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika 3.

Setelah menerima laporan adanya penyerangan sekolah, Polsek Ciledug langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 16 pelajar ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga pelajar lainnya berstatus sebagai saksi.

Kepolisian tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan.

“Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan. Peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan. Anak berhadapan dengan hukum akan tetap kami proses,” tegas dia.

Para pelaku anak ini disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 KUHP Ayat 2 Huruf 1e dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12/1951 tentang UU Darurat Subs UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut berupa lima buah celurit, satu buah pedang jenis katana, dua buah kembang api, delapan unit sepeda motor, satu buah gerinda, lima buah mata gerinda, tiga buah pelat baja yang dibuat tajam, tiga buah batu, 17 unit ponsel, dua buah petasan, dan pecahan kaca.

“Dari 19 pelajar yang diamankan telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka. Saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut,” tukasnya.(Way)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.