Fokuspembaca.com, Kabupaten Tangerang – Rambutan Parakan secara resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis sebagai rambutan asli dan khas Kabupaten Tangerang. Bahkan, menjadi varietas rambutan pertama mendapatkan sertifikat indikasi geografis secara nasional.
Sertifikat yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia itu diterima langsung oleh Pejabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony di Hotrl Arya Duta Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/5/2024).
“Alhamdulillah, kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa bangga karena Rambutan Parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Andi di lokasi peneyerahan sertifikat.
Menurut dia, sertifikasi geografis Rambutan Parakan merupakan kebanggaan tersendiri, bukan hanya bagi pemerintah daerah tapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Capaian ini patut disyukuri bersama dengan terus menjaga dan melestarikan keberadaan Rambutan Parakan.
“Mari kita terus jaga dan lestarikan agar Rambutan Parakan ini bisa semakin berkembang lebih luas lagi,” kata Andi.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan selamat dan penghargaan yang tinggi kepada Pj Gubernur Banten, Pj Bupati Tangerang, dan seluruh stakeholder serta mitra kerja atas pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Provinsi Banten.
“Ucapan selamat juga kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang karena menjadi yang pertama di Provinsi Banten yang terdaftar indikasi geografisnya dengan Rambutan Parakannya dan untuk yang pertama pendaftaran sertifikat Indikasi geografis varietas rambutan di Indonesia,” jelas Lucky.
Dia berharap dengan sertifikasi geografis tersebut dapat memacu daerah lainnya di Provinsi Banten untuk segera mendaftarkan kekayaan indikasi geografisnya ke Kemenkumham RI agar bisa diakui secara nasional.
“Semoga acara ini bisa terus memacu daerah lain untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis daerahnya masing-masing agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” harap Lucky.