Fokuspembaca.com-Seorang pria berinisial IS, 38, harus mendekam di tahanan setelah ditangkap polisi karena melakukan aksi mengamuk membawa senjata tajam (sajam) lantaran tidak terima difitnah menggunakan sabu di Jl.Ki Hajar Dewantoro RT 2/5, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (12/5/2022).
“Insiden ini berawal dari laporan warga yang menyebut bahwa ada seorang pria mengamuk sambil membawa sajam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Ipda Zaenal, Minggu (15/5/2022).
Berbekal informasi tersebut, petugas Polsek Cipondoh bergerak mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria mengamuk sambil membawa senjata tajam sejenis pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Selanjutnya, kepolisian mencoba melakukan negosiasi agar pelaku menyerahkan diri dan menyerahkan senjata tajam tersebut karena membahayakan dirinya dan orang lain, namun pria tersebut menolak keras.
“Ketika itu berbagai upaya kami lakukan untuk membujuk pelaku, namun pelaku tetap bersikeras tidak mau menyerahkan diri. Pria tersebut malah meminta kepada polisi untuk menembaknya,” katanya.
Setelah kurang lebih dua jam dilakukan negosiasi, akhirnya pria asal Nganjuk, Jawa Timur itu pergi dengan sendirinya menggunakan sepeda motornya.
Polisi yang melihat kesempatan itu tak tinggal diam. Diam-diam petugas memburu lalu melumpuhkan pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor dengan cara menabrak hingga jatuh kemudian bersama sama menyergapnya hingga tak berkutik.
“Kita tubruk saja,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motor Kawasaki Ninja digelandang ke Mapolsek Cipondoh untuk diproses lanjut.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi membahayakan itu karena dia tidak terima dituduh sebagai pemakai sabu oleh seorang berinisial R.
“Pelaku menuduh istrinya selingkuh dan mencari selingkuhannya yang menuduhnya memakai sabu di media sosial,” tutupnya.(Way/Red)