Fokuspembaca.com, Tangerang – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan melantik sebanyak 437 petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 Kota Tangerang.
“Total 437 pantarlih dilantik hari ini. Waktunya tadi pagi, tepatnya pukul 08.00 WIB ditiap Kelurahan se-Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” kata Koordinator Divisi SDM Sosdiklihparmas PPK Larangan Sandi Erlangga, Senin 24 Juni 2024.
Menurut Sandi, sebanyak 437 pantarlih bakal bertugas di 235 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Larangan dengan masing-masing menangani maksimal 300 pemilih.
“Rata-rata nanti satu pantarlih akan melakukan pekerjaannya untuk 250 sampai 300 pemilih, jika mencapai 400 data pemilih maka dua petugas pantarlihnya,” kata dia.
Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 di Kota Tangerang ditujukan untuk memilih pasangan Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota. Juga Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Selama 1 bulan terhitung mulai hari ini sampai akhir nanti tanggal 24 Juli 2024, adapun data pemilih yang akan dicoklit melalui aplikasi e-coklit oleh pantarlih sebanyak 112.348 data pemilih Se-kecamatan Larangan dengan jumlah TPS sebanyak 235 TPS tersebar di delapan Kelurahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyebut ada sebanyak 5.173 pantaralih yang dilantik hari ini secara serentak di 104 kelurahan se-Kota Tangerang.
“KPU Kota hari ini melantik 5.173 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, serentak di 104 kelurahan 13 kecamatan Kota Tangerang,” kata Kepala Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Kota Tangerang, Mora Sonang Marpaung.
Kata Mora, seluruh pantarlih setelah dilantik hari ini, mereka akan langsung melanjutkan bimbingan teknis (Bimtek) di kelurahan masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Setelah bimtek itu, petugas pantarlih langsung juga melaksanakan pencoklitan di Masing-masing wilayahnya. Untuk jumlah TPS se-Kota Tangerang sebanyak 2.689 TPS, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap [DPT] sebanyak 1.385.155,” terangnya.
Mora menjelaskan, petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih adalah mereka yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
“Daftar pemilih untuk penyesuaian atau pencocokan data yang diterima pantarlih berdasarkan form model A daftar pemilih yang diberikan oleh Kami [KPU],” jelasnya.
“KPU kota Tangerang, berharap Pantarlih dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh menandaskan.