Fokuspembaca.com – Polres Metro Tangerang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan kota (angkot) yang terlibat duel sesama sopir.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi disebuah semak semak tak jauh dari kawasan pusat pendidikan, Kelurahan Babakan Cikokol Tangerang beberapa pekan lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka merupakan rekan satu trayek dengan korban.
“Pada hari ini kita melaksanakan rekonstruksi terhadap tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) dalam hal ini korban atas nama Deri alias Ompong yang dilakukan oleh temannya a.n Hamdan, sesama sopir angkot 03,” kata Kapolres Zain di lokasi kejadian, Senin (7/11/2022).
Lanjut Kapolres Zain, rekontruksi digelar Kepolisian dan didampingi Kejaksaan Negeri Tangerang. Itu dilokasi keduanya bertemu hingga terjadi perkelahian.
“Dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 24 adegan mulai saat Deri ketemu Hamdan di Taman Prestasi, sampai yang terakhir pada saat pelaku Hamdan meninggalkan mobil angkot milik D karena bannya bocor,” sebutnya.
Zain menyebut motif pembunuhan dilatarbelakangi antara keduanya saling salah paham terkait rebutan sewa penumpang.
“Motif awal mula 4 hari sebelum kejadian pada saat korban dan pelaku saling cekcok rebutan penumpang di Taman Prestasi. Dimana korban ditutupi jalannya oleh pelaku sehingga korban merasa si pelaku mengajak ribut,” tuturnya.
Masih kata Zain, korban kemudian menjemput pelaku untuk mengajak duel. Setelah sepakat, korban meminta pelaku berduel di tempat sepi.
“Setelah itu pada tanggal 7 Oktober saat D menjemput H untuk mengajak duel dan mencari tempat sepi, tempatnya disini, dan terjadi pemukulan menggunakan kayu oleh korban termasuk juga dibalas H dengan melakukan penusukan dengan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan oleh pelaku H,” jelasnya.
Akibat duel tersebut, lanjut Kapolres, korban mengalami beberapa luka sabetan senjata tajam. Meski demikian kasus pembunuhan ini tidak direncanakan.
“Kurang lebih ada 5 luka tusukan maupun goresan akibat kekerasa sajam. Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan dengan pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (Mhd/Ron)