Polda Banten Grebek Sarang Judi Online Dikawasan Citra Raya

oleh -2 Dilihat

Fokuspembaca.com – Ditreskrimum Polda Banten melakukan penggeledahan sejumlah ruko yang menjadi tempat operasional kegiatan judi online di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat (26/8/2022).

Kasubditkrimum III Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan, saat ini pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang berada di kawasan Citra Raya Tangerang yang kerap digunakan untuk bisnis judi online.

“Kami Ditreskrim Polda Banten menindak lanjuti atas pengungkapan kemarin yang sudah kami rilis terhadap kasus judi online di wilayah Tangerang,” katanya Jumat (26/8/2022).

Berdasarkan informasi keterangan tersangka RM, ada lebih dari 10 ruko yang digunakan untuk oprasionalisasi judi online di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Keterangan tersangka yang sudah kami amankan ada lebih dari 10 ruko yang digunakan untuk bisnis judi ini,” ujarnya.

Saat didatangin satu persatu ruko, lanjut Baskoro, pihaknya mendapati kondisi ruko sepi dan tidak ada kegiatan apapun.

“Kalau dari informasi sudah ada instruksi untuk meninggalkan ruko ini sejak adanya pengungkapan judi dari Polda Lampung beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Meski tidak menemukan aktifitas di dalam ruko-ruko tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa jaringan WiFi melalui perangkat lainnya sebagai alat pendukung untuk mengakses internet.

“Selain ruko, kami juga tadi melakukan rekonstruksi di sebuah rumah. Rumah tersebut merupakan tempat mengoperasionalkan alat alat judi itu,” katanya.

Diketahui, saat ini pihak Kepolisian Daerah Banten telah mengamankan sebanyak 10 orrang pelaku bisnis judi online dari dua tempat berbeda. Selain mengamankan para pelaku, pihak Polda Banten juga mengamankan uang tunai sebilai 931 juta. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.