Fokuspembaca.com-Pria di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial BS (40) nekat membunuh tetangganya sendiri berinisial MR hanya karena kesal keprap disuruh-disuruh.
“Pelaku kesal lantaran sering di suruh-suruh korban melakukan pekerjaan apapun,” ucap Kapolres Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso dilansir dari Detikcom, Selasa (17/5/2022).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sukarno Hatta Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan pada Minggu siang (15/5/2022).
Saat insiden itu terjadi BS dan MR, dan 11 warga lainnya sedang melakukan gotong royong membersihkan sebuah gereja yang berada di dekat kediaman mereka.
“Saat kejadian korban dan pelaku ini lagi sedang bersih-bersih gereja. Pelaku yang sedang istirahat tersinggung lantaran berulang-ulang disuruh korban menggali lubang untuk tiang pancang Kapela (gereja), hingga akhirnya pelaku mengambil pisau yang digunakan untuk gotong royong dan menusukkan ke dada korban,” terangnya.
Usai menusuk MR, BS kemudian berusaha melarikan diri, namun salah seorang rekannya AG menghalangi BS. Kesal lantaran dihalangi, BS kemudian berusaha menikam AG namun ditepis menggunakan tangan yang membuat pergelangan tangan AS terluka.
“Satu korban lainnya ini rekannya yang berusaha mencegah pelaku melarikan diri. Korban terluka di bagian tangan sebelah kiri lantaran menepis pisau yang di hujatan ke tubuhnya,” bebernya.
Pelaku BS kemudian melarikan diri dengan menumpang kendaraan mobil pikap. Selanjutnya BS turun di kilometer 15, Balikpapan. Pelaku turun di lokasi tersebut karena berniat menyerahkan diri ke kantor polisi.
BS yang mencari tumpangan kemudian memberhentikan emak-emak berinisial SS yang melintas mengendarai sepeda motor untuk diantar. Namun lantaran takut, SS menolak permintaan BS hingga membuat BS marah hingga menyerang punggung SS hingga terluka.
“Pelaku lantas emosi karena ibu (SS) ini menolak dimintai pelaku mengantarkan ke kantor polisi, hingga akhirnya pelaku melukai korban,” tutupnya.
BS pun berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Balikpapan Utara beserta barang bukti. Akibat perbuatannya BS pun dijerat pasal 351 JO pasal 64 atas tindakan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun.(Red)