Penegakan Hukum Keimigrasian Dirjen Imigrasi Juni Hingga Mei 2024 Naik 94,4 Persen

oleh
Penegakan hukum keimigrasian tindakan administratif keimigrasian Dirjen Imigrasi. (Fokuspembaca.com/Istimewa)

Fokuspembaca.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat kenaikan jumlah penegakan hukum keimigrasian pada kurun waktu Juni hingga Mei 2024.

Jajaran pada Kementerian Hukum dan Ham (KemenKumHam) Republik Indonesia itu telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap sebanyak 1761 warga negara asing (WNA). Atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK pada setiap bulannya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, jumlah itu meningkat 94,4 persen dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya. Yakni, sekitar 181 TAK perbulan atau sebanyak 2174 deportasi sepanjang tahun 2023.

“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi] fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, disisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” jelas Silmy melalui keterangan tertulis yang diterima Fokuspembaca.com, Kamis (13/6/2024) petang.

Silmy menambahkan, awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia.

“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Kedepannya sudah saya serukan untuk menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” ungkapnya.

Lebih dalam Silmy mengatakan, hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian. Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3626 orang asing.

“Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.