Fokuspembaca.com – Selama bulan Ramadhan 1443 H, Pemerintah Kota Tangerang melakukan pengaturan terhadap jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerjanya mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Khusus hari Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (4/3/2022)
Kata Arief, penyesuaian jam kerja tersebut, dirinya berharap ASN Pemkot Tangerang diharapkan tetap dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan optimal dan tidak melupakan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Selamat berpuasa dan laksanakan tugas kewajiban sebaik mungkin,” ucapnya.
Arief menambahkan, kewajiban berpuasa bukan menjadi halangan dalam bekerja dan beraktivitas.
“Biasa saja, karena setiap tahun juga kan yang muslim puasa Ramadan. Jadi jangan puasa dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan yang optimal,” pungkasnya. (Idn/Mhd)