Pembatasan Pengguna Pertalite Berlaku 1 Agustus 2022

oleh -0 Dilihat

Fokuspembaca.com – PT Pertamina (Persero) memperkirakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi bisa diberlakukan mulai Agustus 2022.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung dalam waktu dekat. Maka pembatasan dapat mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022.

“Kalau itu diterapkan dalam pembatasan asumsi kita lakukan 1 Agustus,” kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (7/7/2022).

Saat ini pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi memang belum diberlakukan. Pertamina sedang melakukan uji tahap pendaftaran kendaraan ke webiste MyPertamina yang berlaku di 11 kota/kabupaten di 5 Provinsi.

Pendaftaran kendaraan di website MyPertamina bertujuan supaya penggunaan BBM penugasan seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar lebih tepat sasaran. Kelak, jika revisi Perpres 191/2014 rampung, maka kendaraan dengan spesifikasi tertentu akan dilarang mengisi Pertalite dan Solar Subsidi tersebut.

Nicke mengatakan, jika pembatasan berlaku mulai Agustus, konsumsi Pertalite pada tahun ini setidaknya akan susut hingga 1,7 juta KL menjadi 26,71 juta KL dari perkiraan sebelumnya sebesar 28,5 juta KL. Begitu juga dengan BBM jenis JBT Solar akan susut dari proyeksi sebelumnya yang mencapai 17,2 juta KL menjadi 16,36 juta KL.

Pemerintah sendiri telah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebesar 23,05 juta KL. Sedangkan, untuk solar yakni mencapai 14,91 juta KL.

Selain itu, Nicke mengungkapkan juga perusahaan telah merumuskan kendaraan dengan kriteria apa saja yang nantinya masih berhak menenggak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, menurutnya pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua dengan spesifikasi mesin 250 cc ke bawah.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.