Fokuspembaca.com – Selain mantan Gubrnur Banten Ratu Atut Chosiyah, 3 orang narapidana tindak pidana korupsi lainnya juga ikut bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno.
“Selain bu Atut ada Pinangki, Desi Aryani dan Mirawati. Semua kasus Tipikor,” ungkapnya saat dijumpai di Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Kata dia pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Ham.
“Itu berproses, sudah memenuhi syarat adminitratif, dari masa menjalani pidana, yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa tahanan,” tegasnya.
Menurut dia ke empat orang tersebut sudah menjalani masa tahanan dengan berkelakuan baik. Keempatnya dibebaskan pada Selasa (6/9/2022) pagi ini.
“Berkelakuan baik,” tukasnya. (Ron)