Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar, 1 Merupakan ASN Pemkot Tangerang

oleh -0 Dilihat
Salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan saat dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah tahanan di Kantor Kejari Kota Tangerang.

Fokuspembaca.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan. Satu di antara tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa 10 Mei 2022. Para tersangka juga telah ditahan, dan dibawa ke rumah tahanan (rutan).

“Pada hari ini kita sudah tetapkan tersangka dan melakukan langsung penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari,” ujar Erich.

Erich menjelaskan, penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor print 01/N.6.11/FB.1/11 tahun 2021, kemudian juncto nomor print 01.A/M.6.11/FB.1/12 tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah nomor print 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.

“Bahwa tim penyidik Kejari Kota Tangerang dengan didukung barang bukti yang kuat dan cukup dua alat bukti yang cukup,” katanya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial OSS selaku pejabat pembuat komitmen Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

“Mereka adalah tersangka dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017,” ungkapnya.

Erich menuturkan, keempat tersangka telah dibawa petugas ke Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk dititipkan. Adapun alasan penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yaitu alasan subjektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP.

“Yaitu dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Kemudian alasan selanjutnya merupakan alasan objektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.

“Modus operandinya bahwa pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” katanya.

Pembangunan tersebut menggunakan anggaran dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000.

Penyidik, lanjut Erich, bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, menemukan bahwa secara kuantitas bangunan pasar lingkungan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

“Bahwa perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp640.673.987,” bebernya.(Way/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.