Fokuspembaca.com – Suryadi (24) seorang mahasiswa semester dua Universitas Pamulang Tangerang mendadak viral di media sosial.
Dia mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya @_kasurya_ bernarasi menjadi korban kriminalisasi hukum atas tuduhan pengrusakan portal dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji.
Dalam video berdurasi 2 menit 54 detik itu, pemuda sekaligus seorang karyawan restoran dan tempat wisata Padi Padi Piknik meminta perlindungan dan keadilan.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Di sini saya ingin meluruskan isu isu berita yang lagi viral di sosial media mengenai penutupan portal di kawsan Padi Padi oleh pihak Kecamatan Pakuhaji,” beber Suryadi dalam pembukaan video awal.
“Saya sebagai karyawan Padi Padi ini telah dijadikan sebagai tersangka atas penuduhan kerusakan dan penghilangan portal tersebut. Bukan cuma hanya saya aja, tapi ada beberapa rekan kerja saya, dan juga beberapa petani,” lanjut isi video tersebut.
Suryadi juga meminta bantuan semua pihak atas persoalan kezaliman hukum yang tengah dihadapi bersama rekan rekan lainnya.
“Jadi di sini saya sangat mohon sekali pada teman teman semua, untuk membantu kami dan juga melindungi kami. Karena, atas kezaliman ini kami dinyatakan sebagai tersangka atas penuduhan kerusakan dan penghilangan portal tersebut. Yang padahal, kami tidak ada sama sekali yang namanya merusak dan menghilangkan,” ucapnya.
Dalam durasi video itu pun Suryadi mengaku lelah karena selama berbulan bulan harus bolak balik untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
“Jadi di sini saya dan rekan rekan, mohon meminta keadilan. Karen saya cape juga, selama enam bulan saya dan teman teman bolak balik ke polres untuk disidak. Yang padahal sama sekali tidak ada merusak dan juga menghilangkan portal tersebut,” curhat Suryadi sambil meneteskan air mata
Bahkan Suryadi mengaku sebagai warga Pakuhaji Kabupaten Tangerang sama sekali tidak mendapat perlindungan dari camat setempat, namun yang ada justru malah di pidanakan.
“Dan di sini saya sebagai rakyat Pakuhaji, sama sekali tidak diayomi, tidak dilindungi oleh bapak camat. Yang seharusnya bapak camat mengayomi dan melindungi rakyatnya, tapi saya telah dijadikan tersangka,” keluh Suryadi.
“Saya berani sumpah demi Allah, bahwa saya tidak merusak dan menghilangkan portal tersebut. Jadi di sini saya mohon perlindungannya, saya minta keadilanya atas tuduhan tersebut,”
Di ujung video akhir, Suryadi mengaku diperlakukan layaknya seorang pembunuh oleh pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.
“Di sini saya bukan orang jahat, saya bukan pembunuh. Tapi selama enam bulan saya diperlakukan layaknya seorang kasus pembunuhan,” pungkas Suryadi.
Suryadi sengaja memposting video itu di sosial media. Dengan harapan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ikut turun tangan mengatasi persoalan tersebut. (Mhd)