Erick Wong Jalani Sidang Paspor Palsu di Pengadilan Negeri Tangerang 

oleh -2 Dilihat

Fokuspembaca.com – Erick Wong seorang Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan menggunakan paspor diduga palsu untuk masuk ke Indonesia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Sidang yang digelar di ruang 7 PN Tangerang ini dipimpin hakim Rahman Radja Gukguk. Namun dalam sidang kali ini Erick tidak dapat hadir dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. 

“Karena terdakwa sakit dengan disertakan surat keterangan tim medis Lapas Kelas II Tangerang maka sidang kita tunda hingga pekan depan yah,” tegas Rahman, Selasa (27/9/2022). 

Kepala Sub Koordinator Laboraturium Forensik Catur Apriyanto, mengatakan pemalsuan paspor disebut terbilang cukup sempurna. Itu disampaikan Catur usai hadiri sidang tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kalau secara pandangan saya berdasarkan pengetahuan, ilmu pengetahuan yang saya miliki dan alat yang saya gunakan itu bisa saya nyatakan bahwa paspor ini palsu,” ungkapnya. 

Dia menjelaskan ada beberapa ciri yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. Salah satunya foto, lantaran terdapat dua foto yang berbeda. 

“Foto dari Erik Wong ini ada dua foto yang berbeda itu sudah saya ambil dengan cara di zoom itu bisa saya perlihatkan ke pengadilan. Lalu ada halaman juga yang hilang. Lalu ada halaman yang ditempel sendiri. Ada penambahan lem disitu dan itu bisa saya perlihatkan gambarnya nanti di pengadilan pada saat pengadilan berikutnya untuk yang saksi ahli,” tandasnya.

Perlu diketahui sebelumnya Arick mencoba mengelabuhi petugas Keimigrasian, Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. 

Dia masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soetta. Terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Jepang. 

Peristiwa terjadi pada tanggal 4 Juni 2022, sekitar 18.00 WIB. Arick diduga kuat menggunakan paspor palsu. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.