Fokuspembaca.com – Menjadi seorang Bhayangkari banyak didambakan setiap wanita, namun beban berat serta menjaga marwah sang suami juga tentunya harus diutamakan. Akan tetapi bagaimana jika seorang Bhayangkari malah menjadi korban dugan penelantaran dari sang siami ?.
Kisah pilu dan perih dialami I-L, seorang istri dari aparat penegak hukum Bripka HK (35) yang bertugas di Mapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan.
Wanita berparas cantik berusia 24 tahun ini mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan selama menjadi istri seorang Aparat Kepolisian.
Bahkan saat ini dirinya masih berstatus sebagai istri seorang Polisi. Namun apalah daya, dirinya terpaksa melaporkan sang suami ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran dan juga perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
“Belum ada (cerai). Jadi gini, ada satu – dari tahun lalu sampe bulan April-Maret, dan kejadian itu berulang aja dengan perempuan yang sama. Dari kejadian ini, saya diusir dari rumah, tahun 2021 pernah diusir san kontrak sendiri,” ungkap dia.
Menurutnya, saat itu sempat ada upaya dari pihak Polsek Pondok Aren. Namun upaya tersebut tidak membuat sang suami yang dinikahi sejak awal 2020 lalu berubah.
“Adalah restorasi dari polsek , masih melakukan lagi, seperti itu, selingkuh itu masih, saya ngadu ke Polres Tangsel gak ada panggilan gak ada efek jera, dan ini kasusnya gini aja, saya diusir dari rumah. Saya ngadu ke Kapolsek kompol dimas, saya ngadu lalu dilimpahkan dibilang “bukan konsumsi umum,” saya dikeluarkan dari grup Bayangkari,” terangnya.
Namun upaya untuk mendapatkan keadilan membuatnya tetap tegar dan menempuh banyak cara. Dirinya juga mengaku sudah melaporkan ihwal prilaku suaminya ke Mapolda Metro Jaya.
“Saat itu saya mikir yang gak bisa intervensi ya PMJ saya ngadu ke PMJ, karena disana BAP cukup bukti penelantaran dan selingkuh, harusnua Propam pegang kendali tapi si pihak Propam nunggu hasil karena kata dia prosedurnya kalo memenuhi unsur pidana itu baru diproses kenapa gak disidang dulu baru kode etiknya,” ujarnya.
Bahkan dirinya menyaku pernah mendapat kekerasan fisik dan perlakuan tidak menyenangkan. Namun apalah daya, dirinya hanya berharap mendapat keadilan dari pihak terkait akan prilaku suaminya.
“Tindakan fisik ada. Saya pernah dikunci dari luar dan stop kontak listrik di matiin dan ditinggal pergi beberapa jam. Harusnya Propam sudah cukup bukti dilanjut aja, harusnya tindakan Propam bukan kriminal umum,” tukasnya.
Untuk diketahui kasus perselingkuhan ini sempat diviralkan di media sosial. I-L mengaku sang suami berselingkuh dan melakukan hubungan badan dengan seorang Bantuan Polisi dan juga seorang ASN di Kementrian PUPR. (Mhd)