Fokuspembaca.com, Tangerang – Tim Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengamankan terduga tersangka SR (22) yang melalukan pembunuhan terhadap wanita penjaga rumah makan proyek.
Untuk diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari, Rabu 1 maret 2023 sekitar pukul 02.30 WIB di warung makan proyek yang berada di Kampung Peusar RT.05/01, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alfo Primananda Putra menjelaskan, kejadian tersebut terjadi akibat tersangka sakit hati lantaran selalu di belakangi saat memesan makanan.
“Kronologisnya itu jadi si pelaku ini sakit hati pada si korban, karna setiap dia pesan makanan selalu di kasih yang terakhir, timbul rasa dendam lah si pelaku,” ucapnya.
Kata Aldo, semulanya pelaku hanya ingin mengambil barang-barang milik korban berinisial SM. Namun saat itu korban terbangun sehingga pelaku melakukan aksi penusukan tersebut.
“Pelaku itu niatnya mau mengambil barang milik korban yaitu Handphone dan Uang, tapi korban sudah kebitu bangun,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelaku memasuki warung makan tersebut melalui jendela belakang.
“Jadi si pelaku ini memang sudah membawa gunting dan pisau ini, memang sudah ada niatan dari awal,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Aldo, pelaku ini melakukan pencekikan pertama kepada korban berinisial SM dan menusuk punggung korban sebanyak 2 kali.
“Jadi si korban SM ini berdalih dengan pura-pura meninggal, nah kemudian korban kedua ini si I bangun karena ada mendengar teriakan,” katanya.
“Si pelaku dengan adanya kepanikan lalu menghampiri korban kedua, dengan membabibuta kemudian pelaku melakukan aksi penusukan hingga mengakibatkan pelaku I ini meninggal dunia,” paparnya.
Masih kata dia, salah seorang korban lainnya yakni T mencoba menolong dengan menghampiri sumber suara tersebut.
“Karena pada saat di TKP si tersangka ini mematikan lampu. Jadi korban ketiga ini masuk ke dalam, tiba-tiba ada tersangka yang keluar dan mencoba untuk kabur, kemudian tertabrak oleh korban ketiga, kemudian terkena sayatan di bagian kepalanya,” jelasnya
Lanjut dia, setelah menjalankan aksinya pelaku berdalih pura-pura tidak mengetahui insiden tersebut.
“Petugas melakukan pengecekan atas titik pelarian terakhir si pelaku, kita temukan bercak darah di bedeng tersebut,” imbuhnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan, petugas berhasil menentukan tersangkanya,yaitu SR (22)” tukasnya
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan penjara selama-lamanya 20 tahun. (Iksan/Mhd)