Fokuspembaca.com – Bagi warga yang gagal melakukan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM, kini dapat mengulangi di hari yang sama atau 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.
Keputusan itu merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Polres Metro Tangerang Kota dalam mewujudkan arahan Kapolri ini memberikan cara jitu berupa pelayanan latihan ujian praktek SIM secara Gratis bagi warga yang gagal.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut lokasi simulasi praktek SIM berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria – Sudirman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, setiap hari Sabtu mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
“Jadi, bagi yang gagal akan mendapatkan pesan WhatsApp ke nomer handphone masing-masing yang dikirimkan langsung Satpas SIM untuk bisa mengikuti latihan ini,” kata Zain.
Tidak terbatas hanya bagi warga yang gagal saja yang dapat mengikuti latihan praktek ini, warga yang datang secara langsung atau on the spot ke Mall Pelayanan publik kota Tangerang untuk mengikuti latihan simulasi ujian praktek SIM tersebut akan tetap dilayani.
“Silahkan masyarakat datang ke Mal Pelayanan Publik setiap hari Sabtu mulai jam 10.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB,” tandasnya. (Ron/Mhd)