Fokuspembaca.com, Tangerang Selatan – Puluhan pensiunan ilmuan penghuni rumah dinas Puspitek, Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan perlawanan terhadap Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Perlawanan itu dilakukan, lantaran mereka diminta untuk mengosongkan dan akan dieksekusi rumah tersebut yang telah dihuninya selama puluhan tahun.
Diketahui warga di perumahan ini mulai resah. Hal itu menyikapi surat yang diterima oleh 3 orang warga untuk segera melakukan pengosongan di Senin 20 Mei 2024 ini.
Pantauan di lokasi, puluhan warga berkumpul. Mereka juga membentangkan beberapa poster penolakan pengosongan. Namun hingga saat ini tidak ada pihak BRIN yang datang untuk melalukan eksekusi itu.
Mereka telah berkumpul sejak pagi di lokasi sejumlah rumah dinas yang akan dieksekusi oleh BRIN di Blok III D dan III B, kawasan Puspiptek Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Wakil Sekretaris Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek, Eddy MS mengatakan warga menolak eksekusi pengosongan rumah dinas karena BRIN dinilai mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait hak-hak para pensiunan penghuni rumah dinas Puspiptek.
“Kami jelas menolak dikosongkan, mereka ingin mengosongkan dengan dalih pelenaran jalan Raya Puspitek tepatnya didepan Kampus ITI,” kata dia saat dijumpai, Senin (20/5/2024) kemarin.
Parahnya lagi, kata dia, pihak BRIN diduga melakukan intimidasi kepada para pensiunan penghuni rumah dinas Puspiptek dan keluarganya. sehingga mereka yang tidak tahan dengan intimidasi tersebut terpaksa angkat kaki meninggalkan rumah dinas yang selama ini mereka tempati.
Padahal dalam aturan perundang-undangan dengan jelas menyebutkan para pensiunan berhak atas rumah tersebut seumur hidup.
Sementara itu Wakil Ketua Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek, Achiar Oemry mengatakan, ilmuwan pensiunan Puspiptek berhak menempati rumah dinas seumur hidup.
Selama salah satunya suami atau istri pensiunan masih hidup, maka mereka berhak menempati rumah dinas tersebut.
“Itu peraturan perundang-undangan yang mengatur tapi diabaikan oleh BRIN,” kata Achiar.
Artinya, ada aturan perundang undangan yang diabaikan oleh BRIN terkait hak-hak penghuni rumah dinas.
Dia mengatakan, pada 15 Mei lalu ada sekitar 56 rumah yang diberikan surat perintah pengosongan.
“Namun dalam surat terbaru dari BRIN, ada sekitar 3 sampai 5 rumah dinas yang akan dieksekusi hari ini,” pungkas Achiar.