Fokuspembaca.com – Laki-laki penjual bubur berinisial AF (33) asal Cirebon, harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan anak di Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Aksi bejat pelaku dilakukan pada Mei 2022, terhadap empat bocah laki-laki yang masih berusia enam sampai tujuh tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, modus pelaku melakukan pelecehan kepada korban dengan iming-iming.
“Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya,” kata Zain, Sabtu (2/6/2022).
Menurutnya, korban dicabuli di semak-semak kawasan Cipondoh Indah.
“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, ‘jangan bilang siapa-siapa’,” ungkap Kapolres.
Adapun setelah mendapatkan pelaporan pada Kamis 30 Juni 2022 terkait kasus tersebut, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.
“Pelaku sudah kami amankan. Kami terapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Zain.