Fokuspembaca.com-Bawaslu Kota Tangerang menghadiri seminar dengan tema Kualifikasi Tindak Pidana Pemilu Serentak Tahun 2024.
Seminar tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kamis (23/06/2022).
Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Didi Nurhadi saat menjadi narasumber mengatakan, bahwa jenis – jenis pelanggaran pemilu diantaranya pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu dan lainnya.
“Sumber awal dugaan pelanggaran bisa dari temuan maupun laporan langsung,” ujarnya.
Menurutnya, setelah Bawaslu menemukan pelanggaran pihaknya melakukan kajian awal, melalui sentra Gakkumdu.
“Disitu nanti kita lihat apakah unsurnya secara formil dan materil terpenuhi tidak. Kalau unsurnya masuk maka kita langsung mendorong ke pihak kepolisian.
Sementara itu Wadek FH UMT, Abdul Kadir, menyatakan seminar ini merupakan seminar ke empat dan sesuai konsep kampus merdeka belajar merupakan pijakan yang sangat bagus buat mahasiswa, karena belajar itu tidak hanya dikelas melainkan bisa diluar kampus.
“saya membebaskan mahasiswa untuk mengexplore dirinya dalam segala hal yang terkait hukum mengenai tindak pidana kepemiluan,” ungkapnya.
Selain itu, Abdul Kadir juga mengatakan bahwa seminar ini merupakan tugas kuliah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Semester IV.
“Jadi memang seminar ini semangat yang paling utama adalah memantik mahasiswa agar bisa bertanya sekaligus berdiskusi mengenai kepemiluan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menggelar seminar tentang kualifikasi tindak pidana pemilu serentak tahun 2024 yang dilakukan di aula UMT.(Win)