Alasan Kemanusiaan, Polsek Tambora Terapkan Restorasi Justice Pada Pencuri HP

oleh -16 Dilihat
Polsek Tambora

Fokuspembaca.com – Polsek Tambora, Jakarta Barat kembali menerapkan Restoratif Justice alias menghentikan penyidikan peristiwa tindak pidana dengan alasan Kemanusiaan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa kasus yang dihentikan penyidikannya adalah pencurian dua unit handphone Xiaomi Note 5 Pro dan Note 11 Pro. Dengan pelaku berinisial AR alias Rafly (25) warga asal Desa Cileksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Korban pencuriannya bernama Andi Kurniawan, warga Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kejadian pada Hari Selasa, 27 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Dua HP tersebut digasak pelaku di dalam rumah,” ungkap Putra, Kamis, (29/12/2022).

Menurut Kapolsek, pelaku nekad melakukan pencurian itu lantaran kepepet untuk biaya pengobatan dirinya. Dua unit handphone berhasil disita dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

“Kami Polsek Tambora melaksanakan perintah Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce untuk mengutamakan penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme RJ (Restoratif Justice) untuk mencapai tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak,” tutur Putra.

Ia mengisahkan, pelaku awalnya ditangkap oleh massa di wilayah hukum Polsek Tambora. Beruntung nyawanya selamat dari amuk massa, saat itu unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat berhasil melakukan evakuasi.

“Awalnya pada saat kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, korban sedang mencuci piring di dapur rumahnya, tiba-tiba mendengar ada yang membuka pagar rumahnya. Setelah itu korban keluar ternyata ada seorang pria tidak kenal (pelaku),” ungkapnya.

Pelaku yang kepergok, kemudian pura-pura bertanya kepada korban lokasi penjual galon isi ulang dan korban menjawab ada di sebelah. Pelaku menutup pagar kembali. Tanpa curiga korban lalu kembali melanjutkan pekerjaannya.

“Tidak berapa lama, ternyata pelaku datang lagi dan masuk ke dalam rumah, lalu korban keluar dan mengecek dua handphonenya sudah tidak ada di tempatnya. Korban berteriak maling dan pelaku berhasil diamankan sejumlah warga,” papar Putra.

Putra mengatakan, Pelaku AR diketahui mengalami sakit usus buntu, sudah dilakukan operasi namun tak kunjung sembuh, hingga Ia nekat mencuri untuk berobat dan biaya pulang ke kampungnya di Sukajaya, Bogor.

“Kami sudah melakukan pengecekan data kesehatan pelaku dan memang betul dia sedang rawat jalan.” ujar Kapolsek.

Polsek Tambora pun memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan antara pelaku dengan korban. Alhasil dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Rizky Ari Budianto, hasil dari mediasi korban tidak akan melanjutkan kasus tersebut dan memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.

“Korban dan pelaku sepakat untuk berdamai karena korban tidak tega melihat kondisi penyakit yang diderita oleh pelaku. Selanjutnya antara pelaku dengan korban membuat surat pernyataan perdamaian dan surat pencabutan Laporan Polisi,” Tutup Kompol Putra mengakhiri. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.