Fokuspembaca.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2024).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan penyegelan pagar laut yang sudah viral ini dan ternyata setelah wawancara dengan beberapa nelayan itu mengganggu.
“Penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata kami wawancara dengan beberapa nelayan itu mengganggu, pager tersebut kami cek di KKP tidak ada TKK PRL nya jadi pendirian pagar tidak ada izin pemerintah,”ungkap Dirjen Nugroho.
Dalam kasus pagar laut ini Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir untuk melakukan penyegelan dan menindaklanjuti pemasangan bambu ini.
“Laut ini pemersatu bangsa, tidak boleh laut itu dipagar-pagar seperti itu. Siapapun pemiliknya, nanti akan kami tindak lanjuti, akan kami tindak lanjuti prosesnya. Ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintah Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan,”kata Dirjen Nugroho
Kasus pemagaran laut ini pemerintah tidak boleh kalah dan harus terus pendalaman siapa yang melakukan pemasangan bambu di pesisir pantai Tangerang.
“ini negara tidak boleh kalah. Sekali lagi saya ulangi, negara tidak boleh kalah. Ya, kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral, bahkan nelayan tadi banyak yang mengeluh karena lalu lintasnya terganggu oleh panger tersebut,) ujarnya (Wahyu/Mhd).