Fokuspembaca.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut dan akan membaca.
“Kita pelajari. Saya baru tahu dari media, nanti saya baca,”kata Tito Karnavian di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Jumat (3/1/2025).
Tito mengatakan pemerintah biasanya akan menggelar rapat jika ada putusan MK. Menurutnya, sikap dan tindak lanjut putusan itu akan disampaikan seusai rapat.
“Itu juga kita akan baca dulu keputusannya. Itu kan baru kemarin, kalau nggak salah dibacakan ya. Saya belum baca, tentu kita akan baca dulu dengan rapat dengan internal, Kementerian Dalam Negeri, setelah itu kita rapat dengan pemerintah, apa sikapnya nanti seperti itu. Tapi setelah membaca, kita baca dulu,”ujarnya
MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.(Wahyu/Mhd).