Fokuspembaca.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut buka suara terkait dengan bahan pokok penting yang dikenakan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen.
“khusus untuk bahan pokok penting semuanya tidak kena PPN. Termasuk turunannya, turunan tepung terigu, turunan gula, kemudian turunan minyak kita, yang mana sudah bayar PPN 11 persen, ini tetap 11 persen,”ungkap Airlangga saat di temui di Tangerang Kota, Minggu (22/12/2024).
Selain itu, terkait dengan payment system khususnya transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Tol, Airlangga dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan penaikan PPN.
“Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi payment system tidak (kena) PPN, karena ini kan transaksi, kalau PPN kan barang dan begitu juga yang namanya tol dan kawan-kawannya, tol juga tidak ada PPN,”tutur Airlangga.
Dalam barang mewah yang terkena PPN 12 Persen nanti akan ada penentuannya seperti apa katagori mewah dan non mewah.”Iya nanti ada PMK-nya, ada kategori mewah dan non mewah, pertimbangannya nanti kita tentukan,”ungkap Airlangga,(Wahyu/Mhd).