Fokuspembaca.com – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso sangat bahagia bisa berada di Indonesia selama hampir 15 tahun, selain bahagia beliau juga sudah bisa menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Jawa.
“Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Jawa,”ungkap Mary Jane Veloso saat press conference di Bandara Soetta, Selasa, (17/12/2024).
Dalam perpindahan narapidana dari Indonesia ke Filipina, mery juga sangat berterima kasih kepada pemerintah Indonesia telah memberikan persetujuan atas apa yang di ajukan oleh presiden Filipina.
“Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan. Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya. Dan saya yakin dan percaya bahwa Tuhan punya rencana yang indah dalam hidup saya. Saya ingin berterima kasih (sambil nangis) pertama kepada yang terhormat, Bapak Presiden Prabowo Subianto. Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Iza Mahendra, dan pasti untuk seluruh rakyat Indonesia,”kata Mery
Ia mengaku, bahwa perasaan yang dialaminya saat ini sangat bahagia, sebab dirinya bisa dipulangkan ke Filipina dan dapat bertemu keluarganya.
Namun, disamping kebahagiaan itu, Mery Jane juga merasa sedih karena telah meninggalkan teman dan kerabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang dianggapnya sebagai keluarga kedua dirinya.
“Selama 15 tahun saya di Indonesia, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa bahkan bisa Jawa, saya bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya. Mohon untuk semua doanya yang terbaik bagi saya,” paparnya.
Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, ia dipulangkan ke negara asalnya yakni Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.
Sebelumnya, Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024,(Wahyu/Mhd).