Fokuspembaca.com – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) musnahkan ratusan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai merek dimusnahkan menggunakan alat mesin pemotong di Terminal Kargo Bandara.
Ratusan HKT tersebut merupakan hasil tegahan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta selama periode Januari – November 2024.
Periode Januari – November 2024, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menegah sebanyak 119 kali dengan total HKT sebanyak 981 unit senilai Rp2,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, di antara penindakan tersebut, terdapat penindakan dengan barang bukti 14 unit handphone merek iPhone 16 asal Singapura yang dilarang untuk dijual di Indonesia.
iPhone 16 senilai total Rp373,93 juta itu dibawa oleh seorang penumpang berinisial Y di terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta dan terindikasi merupakan jastip (nonpersonal use).
“Untuk pemusnahan ini kan harus melalui proses, kemudian sampai finalnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” ujar Askolasni di Bandara Soetta, pada Jumat, (29/11/2024)
Askolani menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah melalui mekanisme yang sudah ada kekuatan hukum ataupun kepastian hukum.
“Alhamdulillah pada hari ini kami musnahkan bersama pimpinan Komisi 11 DPR RI dan juga bapak-bapak dari Kejaksaan dan berbagai pihak terkait yang bergabung pada pelaksanaan kegiatan pencegahan dan juga rilis pada hari ini,” tuturnya.(Wahyu/Mhd)