Fokuspembaca.com – Pasca kejadian truk tanah melindas bocah sembilan tahun di jalan raya selembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Aktivitas mobil truk tambang sempat di hentikan sementara untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan Perwal dan Pergub.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penghentian truk tambang hari ini terahir nanti malam pukul 22:00 truk tanah kembali operasional kembali, dari hasil rapat bersama dengan Forkopimda termasuk dengan elemen dan instansi terkait, bahwa untuk bisa berjalan mereka melewati Tangerang harus mengikuti peraturan memiliki SIM, STNK, KIR dan surat keterangan bebas narkoba.
“Ini untuk mengantisipasi hal kemarin, supaya tidak terjadi kembali. Kemudian kita mengimbau kepada pemimpinan perusahaan angkotan termasuk kepada semua pengemudi untuk mematuhi perwal dan pergub terkait Jam operasional kendaraan tambang Sumbu 3, baik mulai pukul 22.00 sampai 05.00. Tolong itu dipatuhi dan ditaati.”ungkap Zain dalam keterangannya Kamis, (14/11/2024)
Petugas gabungan dari Dishub Kabupaten dan Kota Tangerang beserta TNI POLRI berjaga di salah satu pospantau yang berada di keluar pintu tol Benda.
“Jadi pospantau masih ada,tetap kita aktifkan. Pemeriksaan trade kir itu akan dilakukan Pemeriksaan persupir itu SIM, STNK dan KiR Nanti di pos-pos itu kita akan cek.” Kata (Wahyu/Mhd)