Polisi Bergerak Cepat Datangi TKP Penemuan Mayat di Cikupa

oleh -14 Dilihat

Fokuspembaca.com – Kepolisian dari Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Polresta Tangerang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat yang terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari RT.10/02, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 11 November 2024 pagi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat terbungkus kasur di Cikupa pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan menangkap terduga pelaku.

“Penangananan awal melakukan olah TKP utamanya mengidentifikasi jenazah dan mengumpulkan keterangan yang dikuatkan petunjuk,” kata Baktiar dalam keterangannya.

Baca Juga:  Wali Kota Benyamin Datangi Korban Kedua yang Meninggal akibat Kecelakaan Bus di Guci Tegal

Ia menjelaskan, mayat terbungkus kasur tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Martono (54), sekira pukul pukul 04.05 WIB, ketika saksi hendak pergi shalat subuh.

Baca Juga:  Diguyur Hujan, Ratusan Karung Beras Bansos di Tangerang Rusak Terendam Banjir

“Saat saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,” terangnya.

Saat didekati kemudian terlihat kedua kaki seseorang yang diduga sudah meninggal. Selanjutnya saksi kembali kerumah dan memberitahukan hal itu kepada istrinya.

“Saksi bersama istrinya lalu kembali lagi dan membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hampir 24 Jam Kurang, Api Mulai Bisa di Kendalikan Oleh Petugas Damkar Tangerang

Kemudian, sekitar Pukul 05.00 WIB Polsek Cikupa mendapatkan informasi atas kejadian tersebut. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Reskrim Polresta Tangerang langsung melaksanakan Cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban.

“Tahapan hasil pemeriksaan dan dan identifikasi akan disampaikan kembali,” tandasnya.(Wahyu/Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *