Fokuspembaca.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial MN dan DM.
Salah satu dari dua tersangka MN tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kabur ke luar negeri. Nmaun, polisi tidak menyebut di negara mana keduanya diringkus.
“Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kepada siapa saja yang terlibat dalam perjudian online,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu Petang (10/11/2024).
Wira menambahkan, bahwa sampai saat ini pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap 15 tersangka, dan dari 15 tersangka kemarin yang sudah tahan.
“Dari hasil pengembangan kita telah menetapkan dua orang daftar pencarian orang yaitu dengan inisial A dan inisial MN,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM.
“Terhadap kedua orang tersangka, sudah dilakukan penangkapan, dan rekan-rekan tadi sudah menyaksikan bahwa kedua orang tersangka sudah dibawa oleh tim penyidik,” tegas Wira.
Ada pun peran daripada MN, adalah sebagai penghubung antara bandar Judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya. Atau tersangka yang sementara sudah tahan.
“Jadi saya ulangi lagi, bahwa peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang Dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” kata Wira.
Sedangkan tersangka DM, berperan membantu kejahatan MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.
“Peran daripada sodara DM, itu membantu sodara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” tandas Wira. (Wahyu/Mhd)