Fokuspembaca.com – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ketiganya diketahui memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar Negeri.
Ketiga tersangka tersebut itu, KA (24) tahun, warga Kabupaten Tangerang, Banten, AD (24) tahun, warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, AT (33) tahun, warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Dalam aksinya ketiga tersangka memiliki peran masing-masing Tersangka KA berperan sebagai orang mengurus persyaratan administrasi untuk korban. Tersangka AD sebagai sopir yang mengantar korban ke tujuan bandara dan AT berperan sebagai pemesan tiket korban serta mengantar sampai Singapura.
“kita sudah menetapkan 3 orang tersangka namun sejak Januari sampai dengan Oktober 2024, jajaran bandara soetta dan jajaran kepolisian telah bersinergi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka dan melakukan pencegahan sebanyak 171 cpmi dengan destinasi negara bermaca2, diantaranya banyak dengan destinasi tujuan negara Kamboja,”ungkap Kompol Reza Fahlevi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (5/11/2024).
Dasar penetapan tiga tersangka ini hasil pengungkapan penyelundupan 28 warga negara Indonesia melalui terminal dua keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
“Secara keseluruhan kami mencegah keberangkatan 28 pekerja migran non-prosedural ke luar negeri. Sementara, yang ditersangkakan sebanyak tiga orang karena diduga terlibat TPPO,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.(Wahyu/Mhd)