Fokuspembaca.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan penutupan terhadap resor milik Penanam Modal Asing (PMA). Penyegelan ini dilakukan pencegahan berpindahnya wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Mengatakan penutupan ini dilakukan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Fokusnya di Pulau Maratua dan Nabucco.
“kita hadir di Kalimantan Timur tepatnya di Pulau Maratua kita melakukan paksaan pemerintah karena terdapat disini resor – resor yang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) yang setelah kami lakukan pemeriksaan ijinnya ada yang mati dan ada yang tidak berijin,” tegasnya, Kamis 19 September 2024.
Semua resor yang dikelola oleh PT MID ini tidak memiliki izin atau ilegal. Bahkan, di pulau Nabucco yang juga ada di wilayah Kalimantan Timur juga melakukan hal serupa.
“Jadi untuk pengelolaan wisata tirta tidak berizin bahkan tadi kami sampai pulau Nabucco (PT NMR) disana ada pulau kecil mereka sambungkan dengan jembatan dan tidak ada izin,” kata dia.
Kata Ipunk, sapaan akrabnya, bahkan pengelolaan pulau tersebut dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA).
“Lebih parah lagi itu dikelola oleh PMA itu tadi ada orang asingnya dari Swiss dan German,” sebutnya.
Ipunk menegaskan wilayah ini merupakan wilayah terluar dari Indonesia tepatnga di Kepulauan Kalimantan.
“Kami hadir karena ini pulau terluar kami tidak mau kejadian terulang lagi seperti Sipadan dan Ligitan yang awalnya dulu dikelola PMA dengan modus mendirikan resor resor kemudian karyawannya orang Indonesia. Pelan pelan karyawan Indonesia dikeluarkan saat di pulau Sipadan ligitan kemudian diisi oleh orang asing semua, kita kalah diplomasi,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian itu, Ipunk mengaku enggan kehilangan pulau di kedaulatan RI untuk yang kedua kalinya. Hal ini kemudian menjadikan pihaknya tegas melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah NKRI.
“Nah disini kami antisipasi itu teman teman semua ini pulau terluar KKP hadir untuk mengamankan pulau terluar jangan sampai hilang lagi seperti Sipadan dan Likitan,” sebutnya.
Dirinya meminta kepada PMA dalam hal ini Warga Negara Malaysia untuk bisa segera mengurus izin dan juga mengikuti aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
“Kenapa, pemerintah mengatur perijinannya sudah kami segel, dan ini bukti bahwa paksaan pemerintah kami laksanakan. Kami sampaikan sama pemilik, pengelola jangan ada lagi kegiatan sebelum semua itu diselesaikan perijinannya. Karena ketika nanti perizinan itu tidak diselesaikan maka akan kami tutup. Namun saat diselesaikan akan terdaftar dan secara resmi di pusat,” sebutnya.
Ipunk menambahkan untuk saat ini dua tempat yang dilakukan penyegelan tersebut masih mempekerjakan warga Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada upaya menghilangkan para pekerja lokal.
“Karyawan masih Indonesia tapi kita khawatir kalau tidak perduli karyawan kita dikeluarkan dan diambil dari asing. Tadi juga kita lihat banyak dari turis asing yang disana. Kami mengantisipasi agar kejadian pada pulau Sipadan dan Likitan tidak kembali terulang,” tukasnya.(Wahyu/Mhd)