Polres Tangsel Ungkap Empat Kasus Penculikan Dibawah Umur

oleh -11 Dilihat

Fokuspembaca.com – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, mengungkap empat kasus tindak pidana asusila dan penculikan terhadap anak di bawah umur di daerah itu.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor D. H. Inkiriwang dalam Keterangan di Tangerang Selatan, Rabu (18/9). Menyampaikan dari empat laporan polisi (LP), Telah ditetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan tindakan pindana penculikan dan atau asusila terhadap anak di bawah umur serta satu anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel)

“Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan oktober 2023 sampai dengan september 2024, dimana terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara) kemudian satu di wilayah kab. Tangerang yaitu Cisauk”lanjutnya. Ungkapnya

Ia mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dalam dua periode yakini Agustus-September 2024.

Baca Juga:  Puluhan Wartawan Demo DPRD Tangsel, Tolak Revisi UU Penyiaran

“Kasus dugaan penculikan dan/atau tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumahan, Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara, dengan korban Inisial A, (Laki-laki, umur 11 Tahun) dan tesangka Inisial M.B. (Laki-laki, umur 49 Tahun). Terangnya

Selain itu, Penanganan kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sambung dengan korban Inisial F (Perempuan, 11 Tahun) dan tersangka Inisial H (Laki-laki, umur 51 Tahun). Terjadi pada bulan Oktober 2023 di sebuah rumah di Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren. Tangerang Selatan

“Kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung dengan korban Inisial N (Perempuan, umur 15 Tahun) dan tesangka Inisial S.H. (Laki-laki, umur 45 Tahun). Terjadi pada bulan April 2024, bulan Mei 2024, dan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren.”Jelasnya.

Baca Juga:  Cipto Raharjo, Pria Obesitas 200 Kg Tangerang Sempat Kritis Sebelum Berpulang

Selanjutnya, Tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial R (Laki-laki, umur 13 Tahun) dan korban berjumlah tujuh (7) anak.

“Peristiwa itu Terjadi pada Senin tanggal 29 April 2024 di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kec. Cisauk. Kabupaten Tangerang.” Ucapnya

Ia mengungkapkan, atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal yang kami terapkan terhadap pelaku M.B adalah dugaan tindak pidana penculikan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Untuk tersangka H, Dengan melanggar dugaan tidak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sambung diterapkan dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca Juga:  Penyebab Pria Tewas Digorok Leher di Tangsel Belum Diketahui

Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Terhadap ABH inisial R (laki laki umur 13 tahun) kami terapkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang”Kata dia.(Wahyu/Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *