Polisi Gerebek Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

oleh -92 Dilihat
Pelaku dan obat keras yang berhasil diamankan polisi saat pengerbekan. (Fokuspembaca.com/Istimewa)

Fokuspembaca.com, Tangerang – Satuan Reskrim Polsek Jatiuwung membongkar toko kosmetik yang diduga menjual obat keras atau daftar G di Periuk, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang berinisial AM (27) pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, Selasa, 27 Agustus 2024.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual, serta satu unit Handphone yang diduga digunakan untuk berteransaksi dan uang hasil penjulan.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Nekat Lompat Dari Lantai 3 Rumah Majikan

“Saat ini pelaku berinisial AM selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga:  Dilema Warga Sekitaran TPA Cipeucang yang Kerap Cium Aroma Tidak Sedap

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Gagal Curi Motor, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.