Fokuspembaca.com, Tangerang – Kepolisian Sektor Ciledug, Resor Metro Tangerang Kota meringkus dua remaja lantaran melakukan penjambretan Handphone (HP) dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam).
Kedua pelaku berinisial PR (24) dan SS (19) ini berhasil ditangkap di Jalan H. Muktar Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu, 21 Agustus 2024 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah mengatakan, kedua pelaku ini tertangkap tangan sesaat setelah merampas handphone milik korban DL (48) di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug yang disertai dengan menodongkan celurit.
Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1, Polsek Ciledug dengan Polsek Pinang saat sedang melaksanakan observasi disekitar kecamatan Pinang, Karang Tengah dan Ciledug
“Awalnya kami [polisi] melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas dini hari tadi. Selanjutnya tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pembuntutan terhadap keduanya,” terang Ubaidillah, Kamis, 22 Agustus 2024.
Lebih kanjut, kata Ubaidillah, pembuntutan dilakukan tim terhadap dua pelaku berboncengan motor itu awalnya mengarah ke jalan Graha Raya Pinang. Lalu berputar balik kearah jalan Hos Cokroaminoto, Ciledug sembari mencari sasaran aksinya.
Di TKP itu, terus diawasi, salah satu dari kedua pelaku tersebut turun dari motor hendak merampas HP milik korbannya yang sedang berhenti di atas motor. Namun, korban berteriak hingga kedua pelaku kabur ke arah Kreo, Kecamatan Larangan.
“Melihat kejadian perampasan terhadap korban, tim yang sejak awal membuntuti kedua pelaku ini pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga keduanya berhasil tertangkap di Jalan H. Muktar Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,” ungkap Ubaidillah.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa celurit bergagang kayu, dua buah handphone berbeda merk dan sepeda motor tanpa plat nomer sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di sel tahanan Polsek Ciledug. saat diperiksa petugas kedua pelaku mangaku malam itu telah dua kali melakukan perampasan Handphone yakni, di jalan Raya Ciputat, berhasil menggasak HP merek Realme dan di wilayah Karang Tengah berhasil rampas HP merek Oppo,” tandas Ubaidillah.
Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal sembilan tahun.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT