Fokuspembaca.com- Sebabkan penjaga toko baju meninggal dunia, ND divonis 15 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memberikan hukuman berat lantaran terdakwa tidak bertele – tele.
ND sebelumnya diketahui melakukan penusukan terhadap RA (43) di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin (1/4/2024).
Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro menilai, terdakwa ND telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.
“Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Subchi Eko Putro di ruang sidang PN Tangerang, Senin (12/8/2024).
Adapun ketua hakim juga membacakan hal yang memberatkan, di antaranya, terdakwa dinilai memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Sementara untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada,” jelasnya.
Sebagai informasi, penjaga toko pakaian berinisial RA (43) tewas usai ditusuk dengan senjata tajam di sebuah ruko daerah Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024). Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.15 WIB.
Sebagaimana dikutip dari laporan polisi: Lapga/05/B/IV/2024/Sek Kelapa Dua, salah satu saksi melihat korban RA tengah mengepel lantai ruko. Beberapa saat kemudian, datang pelaku seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya memasuki ruko memakai sandal.
Melihat itu, korban menegur pelaku. Tak terima ditegur, pelaku membalas sahutan kasar tersebut hingga keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku kemudian pergi mengambil senjata tajam yang dibawanya di dalam mobil.
Tanpa basa-basi pelaku langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam diduga berjenis samurai. Sejumlah saksi di lokasi mencoba mendekat, namun mereka tak berani bertimdak karena pelaku mengacungkan sajam tersebut.
Warga sekitar dibantu driver ojek online sempat mengejar pelaku yang kabur mengendarai seunit mobil. Kejadian itu pun telah dilaporkan ke Mapolsek Kelapa Dua, wilayah hukum Polres Tangsel.
Sementara, pihak kepolisian dari Polsek Kelapa Dua mengatakan, pelaku sudah diamankan setelah menyerahkan diri di Polsek Jatiuwung. Pelaku dijemput dan tengah dimintai keterangan di Polsek Kelapa Dua. (Bagus/Mhd)