Bea Cukai Soetta Kembali Gagalkan Penyelundupan Cendrawasih dan Puluhan Burung Endemik

oleh -34 Dilihat
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka dilindungi. (Fokuspembaca.com/Istimewa)

Fokuspembaca.com, TangerangBea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, kembali mengagalkan upaya penyelundupan satwa liar langka dilindungi. Penyelundupan itu dilakukan oleh sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal India.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Sortta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya penyelundupan satwa liar langka jenis Apendix yang dilindungi Undang-Undang telah dua kali digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta.

“Total jenis hewan langka yang akan diselundupkan antara lain, 19 ekor burung Cendrawasih, delapan ekor burung Raja Perling Sulawesi, 12 ekor Maleo Senkawor, sembilan ekor burung Kolibri, lima ekor Tarsius, Elang, satu ekor Kuskus dan sudah dua kali digagalkan,” ucap Gatot, Rabu, 7 Agustus 2024.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuh Petani di Tangerang Berhasil Ditangkap Polisi, Motifnya Sakit Hati

Gatot menambahkan, pengungkapan pertama, pada 29 Juli 2024 lalu, bermula ketika petugas mencurigai empat buah koper milik para pelaku yang akan terbang menggunakan maskapai Indigo Air dan saat dilakukan pemerikasaan lebih lanjut, petugas menemukan sebanyak 30 ekor burung endemik yang disamarkan dengan berbagai macam makanan.

Baca Juga:  Nobar Bersama Ribuan Warga dan Benteng Mania Sachrudin Bagi-Bagi Bola dan Doorprize

Lanjutnya, pengungkapan kedua pada 4 Agustus 2024, enam WNA India yang akan terbang menggunakan Malindo Air tujuan Bengaluru, India. Dimana, dalam pemeriksaan petugas berhasil mengamankan enam koper besar yang berisi sebanyak 26 ekor jenis satwa yang dilindungi.

“Untuk mengelabui petugas Bea Cukai, pelaku menyembunyikan satwa yang dilindungi tersebut di dalam koper yang disamarkan dengan makanan hingga mainan anak-anak,” ungkapnya.

Baca Juga:  Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai kolaborasi BNI Garap UMKM Rambah Pasar Korea dan Jepang

Lebih jauh Gatot mengatakan, tingginya permintaan satwa langka di India, membuat para penampung berani melakukan penyelundupan.

“Ini merupakan kasus pengagalan penyelundupan kedua, sebelumnya oleh aktor Bollywood. Pelaku diancam UU 17 Tahun 2006 terkait Kepabeanan dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan denda lima miliar,” tandasnya.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.