Fokuspembaca.com, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dugaan teror perusakan mobil milik jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran. Mobil milik pengisi siniar Bocor Alus Politik ini diduga dirusak oleh orang tak dikenal pada Senin, 5 Agustus 2024.
Peristiwa ini bermula saat Husein melintasi di jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin malam. Kejadian berlangsung di belakang Markas Besar Kepolisian RI atau depan kantor Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat.
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.50 WIB, ketika Hussein dalam perjalanan pulang ke rumahnya setelah bertemu dengan narasumber di mall Senayan City.
“Ketika itu, Husein tengah memutar balik kendaraannya ke arah jalan layang Antasari, senyampang ia [Hussein] mendengar bunyi keras di belakang mobilnya. Setelah dilihat ternyata kaca mobil bagian belakang pecah. Meski demikian, ia tidak melihat ada satupun kendaraan di belakang mobilnya. Saat itu juga ia hanya melihat ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah Senayan,” jelas Irsyan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Ketika itu jalanan gelap, Hussein tidak langsung menghentikan mobilnya, ia baru memarkir kendaraannya di jalan Senjaya dekat Museum Polri. Ia sempat memutuskan kembali ke lokasi kejadian untuk mencari kamera pemantau atau CCTV yang mungkin merekam kejadian itu. Namun menurut petugas keamanan di kementerian PUPR ia mengklaim tak ada CCTV yang merekam ke lokasi kejadian.
Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Husein didampingi tim legal Kelompok Tempo Media, melaporkan perusakan mobilnya oleh orang tak dikenal itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Bocor Alus Politik adalah podcast Tempo di YouTube yang tayang tiap Sabtu pukul 11 siang. Siniar tersebut merupakan pengantar artikel liputan di majalah Tempo yang terbit setiap Ahad pagi.
“Seperti namanya, Bocor Alus memberikan sebagian informasi yang akan tayang di majalah Tempo. Hussein adalah wartawan politik di desk Nasional yang hampir setiap pekan menulis isu-isu politik di majalah Tempo sebagai cerita sampul,” ungkap Irsyan.
Atas peristiwa itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut.
Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Polisi juga perlu mengungkap motif teror dengan merusak mobil jurnalis Tempo. Meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan,” tandas Irsyan.
AJI Jakarta