Fokuspembaca.com, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Korban diketahui berinisial MS (74) yang berprofesi sebagai seorang petani. Korban tewas dibantai teman seprofesinya inisial N alias Baron (42) pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB.
MS ditemukan keluarganya dalam kondisi meninggal dunia bersimbah di kebun garapan miliknya, dengan penuh luka di bagian kepala dan wajah sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung bergerak capat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi, juga memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah itu Tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan,” jelas Zain, Jumat, 2 Agustus 2024.
Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah.
“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut,” terang Zain.
Adapun berdasarkan keterangan Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.
“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Zain.
Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, polisi pun masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
“N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Zain.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT