Home / Berita / Kota Tangerang

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:00 WIB

Waduh! Gedung DPRD Kota Tangerang Dilempari Telur, Ada Apa?

Aksi lempar telur dan tabur tepung bentuk penolakan penetapan Direktu Utama PT TNG. (Fokuspembaca.com/Istimewa)

Aksi lempar telur dan tabur tepung bentuk penolakan penetapan Direktu Utama PT TNG. (Fokuspembaca.com/Istimewa)

Fokuspembaca.com, Tangerang – Gedung DPRD Kota Tangerang dilempari telur dan ditaburi tepung oleh Ketua Lembaga Swadata Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) Umar Atmaja.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas hasil keputusan RUPS PT Tangerang Nusantara Global (TNG) Tahun 2024 yang digelar, pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

Menurut Umar, aksi tersebut menyoroti cacatnya prosedural dalam penetapan Dirut PT TNG, Muhammad Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai seorang anggota DPRD Kota Tangerang.

Dikatakan Umar, bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Dewan Komisaris PT TNG, Pasal 28, direksi dilarang memiliki jabatan rangkap sebagai pengurus partai atau anggota legislatif.

Baca Juga:  Survai AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis 2024 Rp8.334.542

“Pemda telah melanggar mekanisme yang ada. Anggota legislatif yang ditetapkan sebagai Direktur PT TNG seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi,” ujar Umar disela-sela aksi, Selasa, 30 Juli 2024.

Sementara hingga aksi protes itu selesai, pihaknya belum mendapat respon dari Pemkot Tangerang.

“Bahwa jika aspirasi kami tidak ditanggapi, GP2B akan mengadakan aksi unjuk rasa kedua,” tegas Umar menandaskan.

Baca Juga:  Tangkap Spesialis Curanmor, Polsek Jatiuwung Amankan 8 Unit Sepeda Motor

Berikut empat poin tuntutan aksi protes tersebut, yaitu diantaranya:

1. Panitia seleksi Direktur PT TNG tahun 2024-2029 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang dinilai tidak profesional dan transparan, dalam melaksanakan seleksi yang hanya terkesan formalitas dan tidak berorientasi pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan etika yang harus dilaksanakan.

2. Mendesak dan meminta kepada Pejabat Wali Kota Tangerang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam 30 hari untuk mencabut keputusan RUPS dan penetapan Muhamad Rijal sebagai Direktur Utama yang merupakan politisi atau anggota legislatif dilarang untuk menjabat sebagai direksi BUMD.

Baca Juga:  Kendaraan dan Alat di Polrestro Tangerang Kota Dicek Jelang Pilkada

3. Pengangkatan seorang politisi sebagai direksi PT TNG yang merupakan BUMD berpotensi terjadinya benturan kepentingan dimasa yang akan datang dalam jabatannya.

4. Bubarkan PT TNG jika hanya dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu dan hanya menjadi benalu APBD.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

4 Pelaku Pembacokan dan Siram Air Keras Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi 

Hukum

Kejari Kota Tangerang Gelar Apel Siaga Pemilu 2024

Kota Tangerang

Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka, Dr. Nurdin : Optimalkan Pembelajaran Inovatif dan Variatif

Kota Tangerang

Kaonang Bakal Jadi Kuda Hitam Dalam Perhelatan Calon Ketua Koni Tangerang

Hukum

Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari 14 Tersangka di Tangerang

Kota Tangerang

Diguyur Hujan, Ratusan Karung Beras Bansos di Tangerang Rusak Terendam Banjir

Berita

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Tangerang Cek Harga Komoditas di Pasar Induk Jatiuwung

Kota Tangerang

Didemo Ormas Soal Mafia Tanah, Kapolres Metro Tangerang Turun Tangan