Fokuspembaca.com, Tangerang – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kota Tamgerang semringah. Itu setelah honor yang menjadi hak mereka telah cair.
Penyaluran itu digulirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, bahwa honor untuk petugas Pantarlih telah terdistribusikan 100 dimasing-masing PPS se-Kota Tangerang.
“Hari ini kita distribusikan 100 persen, teman-temab dapat mengambil di sekertariat PPS dan hari ini juga kita perintahkan secara serentak, bahkan sampai malem juga bisa diserahkan,” jelas Qori melalui sambungan telepon milik peribadinya, Selasa, 30 Juli 2024 malam.
Qori menambahkan, besaran honor yang diterima oleh petugas Pantarlih adalah satu juta rupiah, tanpa adanya potongan pajak. Kecuali, petugas yang bersetatus sebagai PNS, PPPK atau pensiunan dikenakan pajak Pph 21 sesuai golongan.
“Satu juta rupiah tanpa ada potongan apapun, kecuali petugas yang bersetatus PNS, PPPK dan pensiunan dikenakan pajak Pph 21 sesuai dengan golongan,” ungkapnya.
Lebih dalam Qori mengatakan, lamanya waktu Pantarlih bertugas adalah satu bulan. Sebab, tahapan pencoklitan telah selesai.
“Sudah selesai. Nanti, hanya tinggal menunggu singkronisasi untuk persiapan pleno ditingkat kelurahan. Ada sebanyak 5.173 petugas dari 13 kecamatan di 104 kelurahan se-Kota Tangerang,” tegasnya.
Sementara itu, Petugas Pantralih wilayah Kecamatan Karang Tengah Cahyo mengaku telah menerima honor dari KPU sebagai petugas Pantarlih selama satu bulan.
“Sudah terima, tadi jam empat sore saya dikabarin sama PPS katanya ambil honor. Satu juta dan tidak ada pemotongan,” kata Cahyo menandaskan.
Penulis: Ade Saputra I Editor: PT