Fokuspembaca.com, Tangerang – Seorang pria berinisial MR 29 tahun, diciduk jajaran Polsek Teluknaga usai kedapatan menjual obat keras golongan G di toko kosmetik, Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemerikasaan, polisi mengamankan ribuan butir terdiri dari 170 obat Tramadol, 1.187 Exsimer, 200 Dextro, 1 handphone untuk komunikasi bertransaksi dan uang Rp694,000 hasil penjualan.
Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, berawal dari piket Reskrim saat observasi wilayah mendapatkan laporan adanya aktifitas penjualan Obat terlarang daftar G.
“Kami [polisi] datangi lokasi toko kosmetik tersebut. Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan pengeledahan. Petugas mendapatkan ribuan butir obat terlarang tersebut berikut uang hasil penjualan,” terang Wahyu, Rabu, 17 Juli 2024.
Dari hasil interogasi pelaku MR mengakui bahwa mendapat barang dari rekan bisnisnya berinisial MB [dalam pencarian]. Pelaku bertransaksi menggunakan handphone miliknya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek Teluknaga,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Wahyu menambahkan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Terimakasih atas kerjasama masyarakat bersama Polri dalam menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah, Polisi respon cepat setiap informasi dari masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Ade Suptra I Editor: PT