Polsek Pondok Aren Bekuk Pengedar Narkoba dan Amankan 1,7 Kg Ganja di Bogor

oleh -101 Dilihat
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan ganja di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. (Fokuspembaca.com/Istimewa)

Fokuspembaca.com, Tangerang – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MW (27) yang kerap mengedarkan ganja di wilayah hukum Polsek Pondok Aren, Resor Metro Tangerang Selatan.

MW ditangkap di sebuah rumah kotrakan wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Juli 2024, berikut barang bukti sebanyak 1,7 kilogram ganja kering siap edar diamankan polisi.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga soal aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkoba di wilayah Pondok Kacang Barat, Pondok Aren.

Baca Juga:  Kerap Masuk Rumah Warga, Seekor Biawak Ditangkap Seorang Bocah

Tetapi, MW kemudian kabur ke daerah Bogor lantaran tahu polisi tengah gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Mengetahui informasi tersebut tim Opsnal Polsek Pondok Aren mendatangi rumah kontrakan itu dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Juli 2024 malam.

Bambang menambahkan, dari hasil proses pendalaman informasi, pelaku mengaku menyimpan barang haram tersebut di sawah yang berada di samping rumah kontrakan tersebut.

Baca Juga:  Viral..! Seorang Pria Ngamuk, Banting dan Injak-Injak Wanita di Tangerang

Setelah melakukan pencarian di lokasi yang di maksud, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang terbungkus dalam sebuah tas belanjaan.

“Di dalam tas tersebut berisikan sejumlah barang bukti berupa satu buah timbangan digital, 13 plastik klip bening berisi ganja dengan total berat bruto 874 gram,” ungkapnya.

Selain itu terdapat pula sebuah bungkusan berbentuk kotak yang dilapisi lakban berwarna cokelat berisi ganja dengan berat bruto 893 gram.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Peternak Sapi Asal NTB Mulai Menjamur di Kota Tangerang

“Barang bukti tersebut dijadikan satu tempat di dalam tas belanja salah satu perusahaan ritel yang diletakan di bawah pohon pisang tepi sawah dekat rumah kontrakan pelaku,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kesejumlah wilayah Tangsel.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dimaksud diamankan dan dibawa ke Polsek Pondok Aren guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Ade Saputra I Editor: PT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.