Fokuspembaca.com, Tangerang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menyita 20 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh cina di sebuah rumah kontrakan wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial H (45) dan AS (77).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pengungkapan sabu tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi yang didapat dari lebih kurang satu Minggu itu pun ditindaklanjuti pihaknya, hingga mendapati keduanya sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Hingga akhirnya kami baru mendapatkan kedua pelaku dan barang bukti 20 bungkus dan kalau kita lihat perbungkusnya lebih kurang satu kilo, jika ditotal setara dengan 20 kilogram sabu,” ujar Donald, Kamis 11 Juli 2024 di lokasi.
Donald menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait peredaran sabu tersebut. Lantaran, baru bebrapa jam menganamankan pelaku itu pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan pengakuan pelaku, jika mereka baru beberapa bulan menyewa tempat tersebut untuk menyimpan narkoba jenis sabu tersebut.
“Kalau dari bungkusannya teh cina, kami masih dalami ya. Kalau keterangan dari dua pelaku ini sih baru beberapa bulan di sini. Artinya masih kita dalami,” tegasnya.
Lebih jauh Donald mengatakan, salah satu tersangka AS merupakan residivis, namun belum bisa dipastikan kasus yang sama atau kasus lainnya.
“Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah tiga kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,” tandasnya.
Terkait dengan dimana mereka bakal mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut, Donald menjelaskan masih akan didalami oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.