Kekerasan Terhadap Wartawan Disidang SYL Dikecam Iwakum

oleh -21 Dilihat
Foto hasil tangkap layar saat kejadian penyerangan terhadap wartawan disidang SYL. (Fokuspembaca.com/Istimewa)

Fokuspembaca.com, Jakarta – Sejumlah wartawan yang meliput sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024 mendapatkan tindakan tidak profesional, bahkan mengarah kepada premanisme.

Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala menjadi salah satu korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL. Pendukung SYL sempat mengejar dan ingin menendang Bodhiya. Beruntung, Bodhiya sempat mengelak sehingga tidak terkena tendangan tersebut.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung SYL terhadap wartawan.

Baca Juga:  Walikota Arief Pamer Jurus Penanganan Kenaikan Harga BBM, Begini Respon Pj Gubernur Banten

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Ditegaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

Baca Juga:  Gedung Baru SMP Negeri 7 Tangsel Diresmikan, Benyamin: Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Ryan dalam keterangannya, Kamis, 11 Juli 2024.

Apalagi, kata Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Ditekankan, kekerasan tersebut mengancam kebebasan pers.

“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku,” tegas Ryan.

Baca Juga:  Sabet Penghargaan Dari Kemenku, Kota Tangerang Raih WTP 15 Kali Berturut Turut

Diberitakan, kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Sejumlah pendukung SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus.

Selain itu, kericuhan menyebabkan sejumla peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.