Fokuspembaca.com, Tangerang – Tempat Hiburan Malam (THM) Speak Out Bar and Lounge Pakons Prime Hotel disatroni Satpol PP Kota Tangerang. Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018.
Kedatangan petugas penegak Perda kota bermotto Akhlakul Karimah itu, adalah guna memastikan dugaan adanya pelanggaran di tempat tersebut.
Pasalnya, THM yang berada di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang tetap beroprasi atau buka pada saat hari besar keagamaan, yakni Tahun Baru Islam 1 Muarram 1446 Hijriah, Sabtu, 6 Juli 2024 malam. Selain menyajikan irama house musik atau dugem, THM tersebut juga diduga menjual beraneka ragam minuman beralkohol.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral mengatakan pihaknya akan memangggil pengelola Speak Out Bar and Lounge untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggar Perda.
“Sudah jelas tidak boleh ada kegiatan operasional tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan termasuk di Malam Tahun Baru Islam,” ujar Jose, Minggu, 7 Juli 2024.
Menurut Jose pengelola Speak Out diduga melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami akan segera memanggil pihak pengelola atas dugaan pelanggar Perda. Hari ini kan libur, jadi hari Senin nanti kita akan mempelajari lebih dalam lagi dengan pimpinan, lalu kami akan menindak lanjuti dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Speak Out Bar and Lounge Tristian mengaku tidak paham terkait adanya aturan di Kota Ahlakul Karimah tersebut. Dirinya berdalih tidak mendapat pemberitahuan dari Pemkot Tangerang adanya pemberlakuan jam operasional pada perayaan Hari Besar Keagamaan.
“Kebetulan saya baru disini. Biasa di Jakarta, untuk himbaun saya belum dapat informasi apapun. Biasanya saya dapat surat edaran dari Dinas Pariwisata kalau ingin ada hari-hari besar, seperti Idul Fitri. Ya, untuk izinnya ini kan kafe, bukan bar atau club malam,” kata Tristian.
Berdasarkan temuan di lokasi, diduga kuat pengelola Speak Out Bar and Lounge telah melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Diketahui bahwa aturan tersebut diterbitkan Pemkot Tangerang demi menjaga ketentraman, ketertiban dan toleransi antar umat beragama dan menghormati hari besar keagamaan.
Terkait hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemkot Tangerang untuk menertibkan THM Speak Out Bar and Lounge.
Kata Kordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang (ForTang) M. Taher, selain menjual minuman beralkohol tempat itu juga menyajikan house music. Tempat dugem pertama dan satu-satunya di kota “Akhlakul Karimah” itu dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar aturan, kultur dan norma yang berlaku di Kota Tangerang.
“Kami minta Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menertibkan dan mengkaji ulang izin Speak Out Bar. Kami menduga jasa hiburan ini adalah akal-akalan pihak Hotel demi bisnis,” ujar Taher.
“Ini jelas-jelas bukan fasilitas Hotel dan mereka hanya sebagai pihak ketiga. Ko bisa dengan mudahnya mereka beroperasi, sementara operasionalnya banyak yang dilanggar, izinnya harus dikaji ulang,” sambungnya.
Taher menegaskan, apabila Pemkot Tangerang tidak melakukan tindakan tegas, atas pelanggaran tersebut, maka pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan.
“Kalau ada pembiaran dan tidak ada tindakan tegas, maka kita yang akan demo. Kami menduga izin Speak Out tidak sesuai dengan operasionalnya. Ya kami duga ini ada apa-apanya. Kami sudah ingatkan Pemkot Tangerang dan baru kali ini ada tindakan. Ya, salut untuk Plt Kasatpol PP, berani dan tegak lurus,” pungkasnya.