Fokuspembaca.com, Tangerang – Seorang pria terekam kamera pengawas atau CCTV dan viral di media sosial (medsos) terciduk polisi saat asik bermain judi online.
Rekaman CCTV yang diunggah oleh akun Instagram @kabarbintaro menunjukkan detik-detik penangkapan seorang pria yang sedang bermain judi online oleh Satreskrim Polres Nias.
Penangkapan terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dalam operasi penertiban judi online.
Dalam video itu seorang pria berkaos hitam tampak tidak berkutik saat phonselnya disita dan didapati sedang bermain judi online.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan, dalam razia tersebut, petugas menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam perjudian online dan menyita tiga ponsel.
Mereka kini mendekam di sel tahanan di Mapolres Nias dan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam di Polres Nias,” ungkap Revi.
Unggah video pada Jumat 5 Juli 2024 ini mendapat ribuan tadan suka dan menuai ragam komentar dari warganet.
“SERIUS NANYA NIH.. KENAPA GAK BANDAR AJA YANG DI TANGKAP?…,” tulis @jefrialbichori25.
“Pejabat yg main gak di tangkap?🤣,” tulis @patrickpetruck.
“Judolnya yg di tutup sekalian bandarnya tangkep bukan nangkep yg main,” tulis @fuaddwinurramadhan.
“Tenang tenang bisa 86,” tulis @pentett_jahatt.
“Dia ituh korban,, tapi malah ditangkeppp😂😂😂 noh tankep bos / bandar judol nya… Lagi heran juga kominfo masa sih gak bs nyaring2 web yg ilegal / melanggar hukum … Parah,” tulis @icalsmart707.