Fokuspembaca.com, Tangerang – Sebanyak 149 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Ratusan botol miras didapat di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Jumat 5 Juli 2024 malam.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Batuceper Sugiarto mengatakan, operasi tersebut dalam rangka pengakan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelangaran, Perdaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper. Dapat sebanyak 149 botol,” ujar Sugiarto, Sabtu 6 Juli 2024.
Sugiarti menambahkan, pihaknya menerjunkan sebanyak sebilan personel dibantu dengan satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pada giat operasi tersebut berjalan aman dan kondusif. Sembilan personel yang diterjunkan dan dibatu satu PPNS,” jelasnya.
Lebih jauh Sugiarto mengatakan, bahwa ratusan miras yang berhasil disita tersebut langsung diserhakan ke Mako Satpol PP Kota Tangerang.
“Hasil sitaan itu langsung diserhkan ke Mako Satpol PP untuk selanjutnya dilakukan prosedur perkara pidanan ringan [Tipiring],” pungkasnya.