Fokuspembaca.com, Tangerang – Menara base transceiver station (BTS) yang sedang melakukan pemasangan instalasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, disegel Satpol PP. Penyegelan dilakukan lantaran tidak memiliki dokumen perizinan.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, penyegelan tersesebut berdasarakan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Lalu, Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan satu papan segel dan dipasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” jelas Irman, Kamis, 4 Juli 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Jose A.V. Cabral, A.P menegaskan, penyegelan pada hari ini atas dasar juga Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Serta, belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” kata Jose.
Jose menambahkan, pemilik tower disebut belum memiliki surat persetujuan bangunan gedung (PBG) atau aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan. Kemudian peraturan atau perizinan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Yang mana pajak atau retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan meningkatkan PAD [Pendapatan Asli Daerah] Kota Tangerang. Kami meminta tak boleh ada aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan oleh pemilik atau pengelola,” pungkasnya.